Semakin banyaknya korban yang terjangkit Virus Corona atau Covid 19, maka Satlantas Polrestabes Surabaya berikan dispensasi berupa waktu perpanjangan bagi orang atau pemohon yang sedang mengalami karantina atau orang dalam pemantauan (ODP) selama 17 maret s/d 31 maret 2020.
Artinya masyarakat tidak perlu khawatir jika saat ini sedang mengalami masa karantina di RS dan SIMnya mati pada saat itu juga. pemohon masih bisa melakukan perpanjangan dengan membawa surat ket dari RS dimana pemohon benar-benar pasien ODP Covid 19 dari RS tersebut.