Surabaya -Sejak pertengahan tahun 2022 Penindakan secara konvensional terhadap pelanggar lalu lintas di Kota Surabaya telah dihentikan, dan digantikan dengan penerapan ETLE (electronic Traffic Law Enforcement) atau yang biasa disebut Tilang Elektronik.
Seluruh bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan Bermotor akan terekam kamera CCTV dan para Operator akan melacak data kepemilikan kendaraan bermotor dari Plat Nomor kendaraan yang terpasang.
Sehingga sekarang ini banyak bermunculan fenomena baru dengan memasang Plat Nomor Palsu sehingga ketika para pelanggar terekam oleh kamera CCTV ETLE, maka system tidak membaca data kendaraan tersebut karena Plat Nomor yang terpasang palsu. Hal tersebut membuat Korlantas Polri menegaskan perilaku tersebut dapat ditindak tegas dan bisa dikenakan sanksi pidana.
"Akan ada tim penelitian khusus (litsus) yang akan mencari identitas kendaraan yang pakai nopol palsu. Apakah itu murni pemalsuan ataukah karena kendaraan ilegal/hasil curanmor dan lainnya", ujar Kasubdit Dakgar Korlantas Polri.
Korlantas Polri bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah tersebut, sehingga Korlantas Polri beserta jajaran terus menghimbau kepada pengguna jalan agar tidak mempunyai ide atau memasang Plat Nopol Palsu karena hal tersebut dengan jelas termasuk tindak pidana.