PELAKSANAAN KEGIATAN DAN CARA BERTINDAK
1. Masyarakat datang langsung ke tempat posko pelayanan pengaduan :
Cara bertindak Petugas:
a. Petugas mencatat pelapor ke dalam buku registrasi pengaduan.
b. Petugas menginputkan data melalui aplikasi pelayanan pengaduan.
c. Petugas mencetak surat tanda terima pelaporan pengaduan.
d. Petugas memberika surat tanda terima kepada pelapor.
Tindak lanjut :
a. Koordinasi dengan Kanit Regident SIM.
b. Analisa dumas dan keluhan masyarakat/pelapor.
c. Membuat rekomendasi hasil dumas dan keluhan masyarakat/pelapor.
III. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
1. Sarana dan Prasarana
1 Unit Workstation 1 unit runing text
1 unit tv led 32 inch 1 unit printer
Alat komunikasi
Map
Panel mekanisme pengelolaan pelayanan pengaduan
1 buah x-banner bertuliskan “Posko Pelayanan Pengaduan” 1 buah meja kerja
1 buah kursi
1 buah meja cabinet
1 buah kursi tunggu (terdiri dari 4 dudukan)
Gampol yang berlaku sesuai ketentuan.
Kelenkapan perorangan Sat Lantas.
a. Sabuk Lantas.
b. Selempang.
c. Pet.
d. Tongkat “ T “
e. Peluit.
f. Borgol.
g. Tanda kewenangan.
h. Rompi, senter
i. Bolpin dan Alat tulis lainnya.
2. Melalui website yang telah disediakan di alamat http://www.polantassurabaya.net atau melalui media social networking.
Cara bertindak petugas :
a. Petugas menerima dan menjawab langsung di administrator website tersebut diatas atau melalui social networking lainnya.
Menjawab dumas:
a. Lisan jawab langsung
b. Mendatangi pelapor
c. Via telephone / email / website / social networking
d. Secara tertulis sesuai format jawaban dumas.
e. durasi waktu penanganan pengaduan 30 menit, jika tidak ada tanggapan dari petugas, silahkan telp di nomor pengaduan kami di : 081-332-04-3364
Tindakan dumas:
a. Koordinasi seluruh personil di satpas (APP)
b. Perbaikan kinerja
c. Meningkatkan pelayanan masyarakat
d. Memberikan reward and punishment kepada anggota satpas
PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
a. Penanganan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan tersebut harus tetap pada garis-garis dan ketentuan yang menjadi dasar penanganan dumas masyarakat itu sendiri sehingga tidak memihak dan mendeskreditkan anggota Polri yang telah diadukan tersebut, adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
1) Objektif, yaitu penanganan pengaduan masyarakat berdasarkan pada pokok permasalahan dan fakta yang ada bukan pada kepentingan dan keberpihakan pribadi / golongan.
2) Koordinasi, yaitu dalam melakukan penanganan pengaduan tersebut harus didasarkan koordinasi antar unit terkait untuk menghindari sikap dan tindakan yang salah melangkahi kewenangan masing-masing unit.
3) Efektif dan Efisien, yaitu penanganan pengaduan masyarakat harus dilakukan dengan sikap dan tindakan yang efektif dan efisien dengan mempertimbangkan hal-hal yang perlu dan yang tidak perlu atau adanya prioritas tindakan yang diambil.
4) Transparansi, yaitu adanya keterbukaan dalam melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat.
5) Memberikan perlindungan hukum yaitu dituntu tujuan dari penanganan pengaduan masyarakat tersebut pada akhirnya dapat memberikan perlindungan hukum baik kepada masyarakat maupun terhadap anggota Polri yang diadukan.
6) Tidak diperboleh kan memungut biaya pelayanan pengaduan
7) Melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada
masyarakat/pelapor
8) Merokok saat memberikan pelayanan penanganan pengaduan.