NEWS UPDATE:  
-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATLANTAS POLRESTABES SURABAYA -- SIAP MEMPERTAHANKAN PREDIKAT WBK DAN WBBM --

MAKLUMAT YAN PUBLIK PENERBITAN SIM


1. Pelayanan penerbitan SIM dilaksanakn dengan sopan, cepat, transparan dan dilarang mempersulit pemohon
2. Penerbitan SIM harus sesuai syarat administrasi :
 a. Usia pemohon SIM C, SIM A dan SIM D minimal 17 tahun, SIM A Umum minimal 20 tahun
 b. Usia Pemohon SIM BI minimal 20 tahun, SIM BI Umum 22 tahun
c. Usia pemohon SIM BII minimal 21 tahun, SIM BII Umum minimal 23 tahun
3. Penerbitan SIM harus memenuhi kesehatan jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi
4. Penerbitan SIM baru wajib dilakukan teori, keterampilan simulator dan praktek lapangan
5. Biaya administrasi penerbitan SIM harus sesuai PNBP dan dilarang memungut diluar ketentuan :
a. SIM Baru
1). SIM A (A Umum), SIM BI (BI umum) dan SIM BII (BII umum) Rp.120.000
2). SIM C Rp.100.000 dan SIM D Rp.50.000
b. SIM Perpanjangan
1). SIM A (A Umum), SIM BI (BI umum) dan SIM BII (BII umum) Rp.80.000
2). SIM C Rp.75.000 dan SIM D Rp.30.000
6. Penerbitan SIM maksimal 1 (satu) hari
7. Pemohon SIM wajib datang sendiri dan dilarang menggunakan pihak ketiga atau melalui biro jasa
8. Bagi pemohon SIM yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan mengikuti ujian kembali minimal 7 hari
9. Bagi pemohon SIM yang merasa dirugikan sebagaimana tersebut point 1 s/d 8 dapat mengadukan atau menginformasikan kepada Kapolda Jatim melalui :
a. Pelayanan pengaduan RTMC :
1). Twitter : @rtmc_jatim
2). Website : http://www,ditlantas-poldajatim.org
3). telepon : 031-8292333
b. Surat kepada Kapolda Jatim dengan alamat Jln.Ahmad Yani 116 Surabaya

25-04-2017 06:39