Program ini diadakan untuk memfasilitasi perpanjangan SIM bagi warga yang sibuk di siang hari.
Persyaratan Perpanjangan SIMANIS yang Wajib Dibawa:
KTP (Kartu Tanda Penduduk): Cukup membawa fotokopi KTP saja ke lokasi.
SIM (Surat Izin Mengemudi): Membawa SIM asli. SIM asli ini diperlukan sebagai arsip data untuk mencetak SIM yang terbaru.
Penting: Aturan Masa Berlaku SIM Terbaru Masyarakat diingatkan bahwa masa berlaku SIM adalah lima (5) tahun sejak tanggal diterbitkan. Masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan, bukan lagi tanggal lahir. Pemilik kendaraan harus teliti dan mengingat kapan SIM dicetak saat akan melakukan perpanjangan.
Selain itu, pelayanan di Satpas Colombo juga selalu didukung oleh petugas yang aktif memberikan panduan dan bimbingan kepada pemohon.