Demi memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit, kegiatan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini telah disederhanakan. Pemohon perpanjangan SIM hanya diwajibkan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli yang akan diperpanjang.
Penyederhanaan prosedur ini disambut baik oleh masyarakat karena memangkas waktu persiapan dokumen. Hal ini juga sejalan dengan komitmen institusi dalam mewujudkan pelayanan prima yang humanis dan berorientasi pada kemudahan warga. Dengan persyaratan yang minimalis, diharapkan antrean dan waktu tunggu di loket pelayanan dapat berkurang signifikan.
Layanan ini tersedia di berbagai titik, seperti di Satpas Utama, SIM Corner, maupun SIM Keliling, untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan kondusif.