SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar Konferensi Pers Laka tunggal yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2022 lalu yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia. Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan RS (21) selaku pengemudi kendaraan Honda Jazz sebagai tersangka. Kejadian naas itu terjadi ketika RS mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh alkohol.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di depan Apotek Kimia Farma Jl.Dharmahusada Surabaya yang mengakibatkan 1 orang penumpang yang tidak lain adalah teman dari RS meninggal dunia setelah kendaraan oleng dan naik ke trotoar pembatas jalan dan menabrak pohon sehingga mobil terpental dan terbalik, sang korban L yang pada saat itu tidak menggunakan sabuk pengamanan langsung terpental keluar dan meninggal dunia di tempat kejadian.
"RS disangkakan dnegan pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009" jelas Kompol Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya. FD