polsek wonocolo melaksanakan sosialisasi terhadap bentor
yang melakukan modifikasi Rabu ( 14/08/2019 )
polsek wonocolo melaksanakan kegiatan kepolisian Sosialisasi Kepada pengemudi BENTOR (becak-motor) pak Rohman dalam rangka antisipasi larangan modifikasi sepeda motor menjadi Bentor (Becak- motor) dan mobil bekas menjadi kereta kelinci (odong-odong) sesuai pasal 277 jo pasal 50 ayat (1) UULAJ guna menciptakan Tertip lalu-lintas ) di wilayah kota besar Surabaya
B. Adapun personel yang melaksanakan kegiatan kepolisian "Sosialisasi pelarangan modifikasi" antara lain :
1. AIPDA MUTASYOR.SH
2. AIPDA ADHI PRASETYO
C. Pastikan kehadiran dan peran Polri Polsek wonocolo dalam rangka melaksanakan kegiatan Kepolisian "Larangan modifikasi bentor dan kereta kelinci" memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Surabaya Pada umumnya.
Secara keseluruhan rangkaian kegiatan berjalan dalam keadaan aman lancar tertib terkendali kondusif.