Satpas Colombo Surabaya terus memberikan pelayanan SIM yang komprehensif, mulai dari Uji Simulator yang diawasi ketat hingga proses Foto, Sidik Jari, dan Tanda Tangan yang berjalan humanis.
Namun, Satlantas mengingatkan masyarakat mengenai aturan krusial terkait Perpanjangan SIM:
Sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023, masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Jika SIM telah kedaluwarsa (walaupun hanya satu hari), pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru, yang berarti harus mengulang ujian teori dan praktik.
Masyarakat diimbau keras untuk segera mengurus perpanjangan SIM sebelum tanggal penerbitan berakhir agar tidak perlu mengulang seluruh rangkaian ujian.