NEWS UPDATE:  
-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATLANTAS POLRESTABES SURABAYA -- SIAP MEMPERTAHANKAN PREDIKAT WBK DAN WBBM --

Biaya

SIM Baru

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :

  1. SIM C Rp.100.000

  2. SIM A Rp.120.000

  3. SIM A Umum Rp.120.000

  4. SIM BI/Umum Rp.120.000

  5. SIM BII/Umum Rp.120.000

  6. SIM D Rp.50.000

SIM Perpanjangan

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :

  1. SIM C Rp.75.000

  2. SIM A Rp.80.000

  3. SIM A Umum Rp.80.000

  4. SIM BI/Umum Rp.80.000

  5. SIM BII/Umum Rp.80.000

  6. SIM D Rp.30.000

Pengalihan Gol SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)