Layanan SIM Keliling
- SIM Keliling adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien dan kepastian hukum.
- SIM Keliling ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM( surat ijin mengemudi) khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
- SIM Keliling wujud nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dibidang pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas publik yang terprogram, diregistrasi dan berkelanjutan.
Waktu Pelayanan
Untuk waktu pelayanan di SIM Keliling Pasar Tambak Rejo dilaksanakan setiap hari (kecuali hari Minggu dan hari libur nasional) dibuka mulai pukul:
07.00 s/d 12.00 WIB.