NEWS UPDATE:
-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATLANTAS POLRESTABES SURABAYA -- SIAP MEMPERTAHANKAN PREDIKAT WBK DAN WBBM --
Menu
▾
HOME
PROFIL
GIAT LANTAS
PELAYANAN SIM
SP2HP
SARAN & PENGADUAN
SIM Online
Pendaftaran SIM
WNI
Materi Uji Praktik
Roda 2
Roda 4
SIM Corner
Mall TP
Mall SIOLA
Mall BG Junction
Jadwal SIM Keliling
Jatim Expo
Pasar Tambak Rejo
Biaya SIM
Mekanisme SIM
Persyaratan
Maklumat Pelayanan Publik
Standar Pelayanan
Sprin Operator Yanduan
Profil Pelaksana
Satpas Colombo
Sim Corner
Sim Keliling
SYARAT PEMBUATAN SIM
Usia
berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Administrasi
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
Dokumen Keimigrasian
paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia
Ketentuan
SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.